Zina secara Bahasa, ada beberapa pengertian, diantaranya: fujur (kekejian) dan dhayyiq (penyempitan). Kata ini juga digunakan sebagai sebutan untuk perbuatan selain persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya.
Zina juga digunakan sebagai kata yang mengandung arti menyetubuhi wanita tanpa akad syar’i. Inilah yang dimaksud oleh keumuman nash yang menyinggung tentang zina.
Adapun menurut istilah syariat, cukup banyak definisi zina yang dikemukakan oleh para Ulama, dan semua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Namun, definisi yang terbaik, zina adalah menyetubuhi wanita tanpa akad nikah yang sah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ
“Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram, Pen.), zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya…”, yakni bahwasanya manusia pasti melakukan zina yang tidak mungkin dapat dihindarinya, kecuali orang-orang yang Allah jaga darinya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan contoh-contohnya:
Zina mata adalah memandang, yaitu bahwasanya seseorang jika melihat atau memandang wanita yang bukan mahramnya, maka ini termasuk zina mata, apalagi menonton tayangan wanita yang terbuka auratnya, atau film porno, atau melihat majalah porno, dan yang lainnya.
Zina telinga adalah mendengar, yaitu seseorang mendengar suara wanita dan menikmatinya, maka ini adalah zina telinga.
Zina lisan yaitu dengan membicarakan sesuatu yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla.
Juga tangan, zinanya adalah memegang, yaitu perbuatan dengan tangan seperti menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, dan yang semisalnya.
Zina kaki adalah melangkah, yaitu seseorang berjalan ke tempat-tempat maksiat (tempat pelacuran), atau mendengar suara wanita kemudian dia berjalan ke arahnya, atau melihat wanita kemudian dia berjalan ke arahnya, maka ini adalah zina kaki.
Zina hati adalah menginginkan dan condong untuk mewujudkan keinginan syahwat terhadap wanita.
Lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya, yaitu jika seseorang berzina dengan kemaluan –wal ‘iyadzu billah– maka dia telah merealisasikan zina anggota tubuhnya. Adapun jika dia tidak berzina dengan kemaluannya, menyelamatkan dan menjaga dirinya, maka dia tidak merealisasikan zina anggota tubuhnya tersebut.
Hadits ini menunjukkan larangan terikat dengan wanita (yang bukan mahramnya); yaitu dengan suaranya, memandang kepadanya, menyentuhnya, berjalan ke arahnya, dan juga keinginan dan angan-angan terhadapnya. Karena itu semua termasuk jenis zina, wal ‘iyadzu billah. Maka hendaklah manusia yang berakal dan menjaga harga dirinya berhati-hati terhadap anggota tubuhnya agar tidak terikat dengan wanita.
Jika seseorang merasa dalam dirinya perkara tersebut, maka wajib baginya mejauhinya, karena setan mengalir dalam diri anak adam seperti aliran darah. Dan memandang adalah salah satu panah beracun dari panah-panah setan. Terkadang ada seseorang yang melihat wanita dan dia tidak tertarik pada awalnya, tetapi pada pandangan kedua dan ketiga akhirnya dia jadi terikat dengan wanita tersebut, wal ‘iyadzu billah. Hingga dia tidak mengingat apapun kecuali wanita tersebut, di saat duduk, berdiri, tidur dan bangun dia selalu mengingat wanita tersebut. Akhirnya perbuatannya tersebut menghasilkan kejelekan dan fitnah. Nas-alullah al’afiyah, wallahul muwaffiq.
Kepada seluruh kaum Muslimin dan Muslimah, pemuda dan pemudi, serta para remaja, terlebih lagi yang sudah nikah, ingat! Jangan dekati zina dan jangan main api! Jauhi jalan-jalan yang bisa menghantarkan kepada perbuatan zina. Saya ingatkan juga kepada para penuntut ilmu, jangan sekali-kali meremehkan perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat lainnya. Sekecil apapun dosa dan maksiat pasti akan mendatangkan pengaruh buruk kepadamu, baik bagi urusan duniamu maupun akhiratmu.
Jangan dekati zina! Karena perbuatan zina ini adalah perbuatan yang buruk, keji, jorok, dan kotor serta moral yang rusak. Zina akan membawa kepada kehinaan, menyebabkan kerusakan, serta mendatangkan adzab di dunia, di kubur, dan di akhirat nanti.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isra’/17:32].
Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الِـزّنَـى “dan janganlah kamu mendekati zina!” Allah tidak berfirman, وَلَا تَـزْنُـوْا “Jangan berzina!” Kenapa demikian ? Karena Allah ‘Azza wa Jalla hendak menutup rapat jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina.
Allah ‘Azza wa Jalla melarang mendekati jalan-jalan menuju zina, apapun bentuknya. Misalnya dengan menonton tayangan yang mengumbar aurat, membaca majalah-majalah atau buku-buku porno, khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), berpacaran, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau bentuk-bentuk khalwat lain walaupun asalnya berniat baik seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu, mengumbar pandangan, sering teleponan dengan perempuan atau sebaliknya, ber-sms-an, chatting, facebook, whatsapp, bbm dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Na’udzubillahi min dzalik! Nas-alullaha as-Salamah wal-‘afiyah.
Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan :
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafazh ‘al-fahisyah’ adalah ‘dzanban azhiman’, yaitu dosa yang besar.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
“Dan tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi. Sungguh, orang-orang yang mengerjakan (perbuatan) dosa kelak akan diberi balasan sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” [al-An’am/6:120].
Maksud dari firman Allah ‘Azza wa Jalla, yang artinya, “tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi”, yakni perbuatan maksiat, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Sebagian ahli tafsir menafsirkan bahwa “dosa yang tampak” maksudnya berzina dengan pelacur. Dan yang “tersembunyi” maksudnya berzina dengan kekasih, teman perempuan, dan pacar. Dikatakan oleh Ikrimah bahwa “dosa yang nampak” adalah menikahi mahram (misalnya, menikahi kakak atau adik perempuan, atau ibu).
Zina adalah jalan yang paling jelek! Zina adalah perbuatan yang kotor, moral yang paling buruk, serta akhlak yang paling rendah dan jelek!
Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Wahai orang yang tertipu dengan angan-angan! Ingatlah sesungguhnya Iblis dilaknat dan diusir dari tempat kemuliaan dengan sebab membangkang (perintah Allah ‘Azza wa Jalla) yaitu tidak mau sujud sekali saja (kepada Adam). Kemudian Adam dikeluarkan dari Surga disebabkan satu suapan yang ia makan (dari pohon yang dilarang). Dan tertahannya orang yang membunuh untuk masuk ke dalam Surga dengan sebab satu tapak tangan darah yang ia tumpahkan. Diperintahkan untuk membunuh pezina dengan sejelek-jelek pembunuhan dengan sebab ia memasukkan (kemaluaan) sepanjang jari ke dalam (kemaluan) wanita yang tidak halal baginya…”
Zina adalah perbuatan keji atau kotor yang membawa kepada kebinasaan. Zina merupakan perbuatan yang benar-benar keji dan jorok, dan hal ini diakui oleh setiap orang yang berakal, juga oleh sebagian besar jenis binatang.
Bahkan di kalangan monyet pun tidak menerima perbuatan zina yang kotor dan hina ini. Amr bin Maimun al-Audi radhiyallahu ‘anhu berkata :
رَأَيْـتُ فِـي الْـجَاهِلِـيَّـةِ قِـرْدَةً ، اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَـرَجَـمُوْهَـا…
Aku menyaksikan di zaman Jahiliyyah dulu ada seekor monyet yang berzina. Lantas berkumpullah monyet-monyet lainnya untuk melemparinya dengan batu (dirajam)…(HR. Bukhari).
Saudaraku kaum muslimin,
Ketahuilah bahwa perbuatan zina adalah suatu perbuatan yang sangat memalukan, menjijikkan dan moral yang paling rusak. Perbuatan zina menurunkan kadar keimanan seorang muslim, hingga seperti akan keluar dari hatinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيْمَـانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّـلَّـةِ ، فَإِذَا انْقَلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيْمَـانُ
“Apabila seseorang berzina maka imannya akan keluar di atasnya seolah-olah sebuah naungan. Jika ia kembali (bertaubat), maka imannya akan kembali.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
يُنْزَعُ مِنْهُ نُوْرُ الْإِيْمَانِ فِيْ الزِّنَا
“Dicabut nur (cahaya) keimanan dalam perbuatan zina.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَـزْنِـيْ الزَّانِـيْ حِيْـنَ يَـزْنِـيْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا يَسْـرِقُ السَّارِقُ حِيْـنَ يَسْـرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا يَشْرَبُ الْـخَمْرَ حِيْـنَ يَشْـرَبُـهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا يَـنْـتَهِبُ نُـهْبَـةً ذَاتَ شَرَفٍ يَـرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِـيْـهَا أَبْصَارَهُمْ حِيْـنَ يَـنْـتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah berzina seorang pezina, ketika berzina ia dalam keadaan beriman, tidaklah seorang pencuri, ketika ia mencuri dalam beriman, tidaklah seorang peminum khamr, ketika ia meminumnya ia dalam keadaan beriman, tidaklah seorang yang menjarah suatu jarahan yang berharga yang disaksikan oleh manusia, ketika ia menjarahnya dalam keadaan beriman.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selainnya).
Faidah hadits :
Pertama: Zina tidak hanya terbatas pada kemaluan, namun pandangan, pembicaraan, dan pendengaran juga disebut zina sebab semua itu dapat mengundang zina yang sebenarnya. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang membenarkan atau mendustakannya adalah kemaluan”.
Kedua: Laki-laki dan wanita harus menundukkan pandangan (lihat an-Nur/24:30-31).
Ketiga: Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah iblis.
Keempat: Bila seseorang sering memandang wanita bisa merubah hatinya, akalnya, ibadahnya, dan lainnya.
Kelima: Sesungguhnya perbuatan zina selalu diawali dengan pandangan, pembicaraan, dan sentuhan.
Keenam: Haram memandang ke dalam rumah seseorang tanpa izin.
Ketujuh: Zina adalah perbuatan keji, kotor, dan moral yang rusak.
Kedelapan: Zina yang harus dihukum hadd, hanya zina dengan kemaluan.
Kesembilan: Sejak zaman azali (dahulu kala), Allah mengetahui takdir-takdir manusia. Tidak ada sedikitpun yang menyalahi Ilmu-Nya dan Ilmu Allah meliputi segala sesuatu.
Kesepuluh: Allah memberikan kemampuan kepada hamba-Nya untuk menahan diri dari sesuatu yang telah Allah haramkan baginya.
Kesebelas: Hadits ini merupakan bimbingan Nabi untuk meninggalkan zina, menjauhi segala hal yang mendorong untuk melakukannya, dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dapat menjurus kepada zina, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’/17:32).
Kedua belas: Semua jalan atau sebab yang membawa kepada perzinaan wajib ditutup dan dilarang.
oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas