Meletakkan Ayat Kursi di Mobil
Banyak dikalangan muslimin meletakkan Ayat Kursi di kendaraan seperti Mobil. Bagaimana hukumnya?
Pertanyaan : Bagaimana hukum seseorang yang meletakkan ayat kursi di mobilnya atau meletakkan sebuah benda yang terdapat bacaan-bacaan doa padanya seperti doa naik kendaraan atau doa bepergian dan selainnya dari doa-doa?
Jawaban oleh Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah :
Perkaranya dirinci, jika dia meletakkan perkara-perkara di atas dalam rangka untuk menghafalkannya dan untuk mengingat bacaannya, maka ini boleh. Seperti halnya yang meletakkan mushaf di depan mobilnya atau di dekatnya dalam rangka dia atau yang bersamanya akan membacanya jika ada kesempatan, maka ini boleh dan tidak mengapa.
Akan tetapi kalau dia menggantungkan perkara-perkara di atas dalam rangka menolak bala, maka pembahasannya kembali kepada hukum menjadikan Al-Qur’an sebagai jimat dan pendapat yang kuat tidak diperbolehkan dan diharamkan.
Sumber: Syarh Kitab Tauhid.