Hukum Jimat Ayat Kursi dan Ayat lain dari Al-Qur'an

Bagaimana hukum memajang jimat yang berasal dari ayat Al Qur’an seperti ayat kursi yang dipajang di dinding dan ada yang mengenakan pada lehernya potongan ayat Al Qur’an?

Contohnya, seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi atau surat Yasin di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat. Bisa jadi yang dipajang adalah tulisan ‘a’udzu bi kalimaatillahit taammati min syarri maa kholaq” atau tulisan yang dipajang di toko “masya Allah wa tabarokallah”.


Untuk masalah tamimah yang berasal dari Al Qur’an, dzikir atau do’a, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi)

Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82). Memakai atau menggantungkan jimat dari ayat Al Qur’an termasuk menjadikannya sebagai syifa’ (penawar atau obat). Itulah alasan pembolehannya.

Namun pendapat yang lebih tepat, jimat dari Al Qur’an tetap terlarang dengan beberapa alasan berikut.

  1. Untuk menutup jalan agar tidak terjerumus dalam kesyirikan yang lebih parah.
  2. Berdalil dengan dalil-dalil umum yang melarang jimat.
  3. Jimat dari Al Qur’an bisa membuat Al Qur’an itu dilecehkan, bisa jadi pula dibawa masuk ke kamar mandi, atau terkena kotoran (najis).
  4. Agar tidak membuat sebagian dukun yang sengaja menuliskan ayat-ayat Al Qur’an lantas menaruh di bawahnya mantera-mantera syirik.
  5. Seseorang akan tidak perhatian lagi pada Al Qur’an dan do’a karena hanya bergantung pada ayat Al Qur’an yang dipajang atau dikenakan. (Lihat Rasail fil ‘Aqidah, hal. 441 dan Syarh Kitab Tauhid, hal. 61).

Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat atau azimat secara umum adalah:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).